Ditunjuk Keluarga Djoko Tjandra Jadi Pengacara, Otto Hasibuan Pertanyakan Eksekusi Penahanan

Djoko Tjandra Ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia, Begini Kronologisnya

INDOPOLITIKA.COM – Otto Hasibuan mengaku diminta keluarga Djoko Tjandra mendampingi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Otto langsung mengeluarkan pernyataan mengagetkan. Ia mempertanyakan perihal eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra.

Muat Lebih

“Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata kata perintah ditahan ini tidak ada,” kata Otto di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

“Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas,” katanya.

Otto mengatakan pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

“Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra. Karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau dan akhirnya bisa bertemu. dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini,” ungkap Otto.

Otto menuturkan setelah berbincang, dirinya memutuskan menerima permintaan keluarga untuk menjadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra.

“Tentunya banyak hal-hal yang akan kita pertimbangkan soal kasus ini. Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga karena keluarga kan tidak ada masalah. Resminya hanya untuk Djoko Tjandra,” ungkapnya.

Sebelumnya, Djoko dibela kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Belakangan, Anita ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan palsu Brigjen Prasetyo Utama untuk Djoko Tjandra. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *