INDOPOLITIKA.COM – Wacana penggunaan sistem rekapitulasi suara secara elektronik pada Pilkada serentak tahun depan dianggap belum siap. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menyatakan, sistem e-recap atau rekapitulasi suara secara elektronik belum siap digunakan sebagai metode penghitungan suara pada Pilkada yang akan datang.
“Kalau dilihat dari sisi waktunya dan tentu kesiapan penyelenggara kan belum tentu kalau kami setujui UU nya, penyelenggaraannya siap dengan e-rekap,” kata Saan usai menghadiri launching buku yang diselenggarakan Perludem Selasa (3/12/2019).
Karena itu, menurut dia, sistem perhitungan suara secara elektronik itu diujicoba terlwbih dahulu di beberapa daerah. Khususnya daerah yang ramah dengan penggunaan teknologi. Dengan adanya ujicoba, penyelenggara Pemilu maupun DPR punya sample percontohan hasil perhitungan secara elektronik.
“Kita uji cobakan supaya nanti di 2024 bener-benar sudah siap dan punya hasil uji cobanya,” katanya.
Menurut dia, Komisi II DPR pada prinsipnya setuju dengan penggunaan teknologi dalam Pemilu. Termasuk Pilkada serentak. Sebab, semua pihak mendorong agar proses pelaksanaan Pemilu berjalan efektif dan efisien. Sehingga biaya politik yang tinggi bisa ditekan.
“Kalau misalnya KPU sudah siap, dan secara prinsip-prinsip kepemiluan dan prinsip-prinsip demokrasinya kita ok, tentu komisi II DPR akan mewujudkan itu semua karena semangat kita di komisi II maupun di partai sama. Kami ingin pemilu ini efisien, pemilu ini efektif, pemilu ini transparan,” katanya. [rif]